Media-YBPPU, JAKARTA — Melansir Bisnis.com pada Senin (27/11/2023 Penguatan industri perasuransian semakin terasa saat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan titah melalui Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023–2027.
Dalam Peta Jalan ini, OJK meminta untuk melaksanakan sinergi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan asuransi komersial untuk memberikan nilai tambah bagi peserta jaminan kesehatan. Titah ini tercantum di dalam fase kedua, berupa tahap mengkonsolidasikan dan menciptakan momentum yang dilakukan pada periode 2025–2026 melalui berbagai program strategis.
OJK, dikutip dari Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023–2027, perusahaan asuransi dapat menyelenggarakan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan diri, dan asuransi kematian. Ini sebagaimana peraturan perundang-undangan.
“Di sisi lain, sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan, BPJS Kesehatan menyelenggarakan jaminan sosial berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan diri, dan jaminan kematian,” demikian yang dikutip dari Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023–2027, Senin (27/11/2023).
Meskipun terdapat kesamaan jenis risiko yang dijamin oleh perusahaan asuransi dan BPJS Kesehatan, OJK melihat jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan ditujukan untuk memberikan perlindungan dasar. “Sehingga, masih terdapat kemungkinan masyarakat membutuhkan manfaat tambahan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan, namun dapat disediakan oleh perusahaan asuransi,” imbuhnya.
Adapun, untuk memberikan manfaat yang lebih bagi masyarakat, regulator menyampaikan bahwa diperlukan sinergi antara BPJS Kesehatan dan perusahaan asuransi agar pemberian manfaat tambahan oleh perusahaan asuransi tersebut dapat diperoleh dengan mudah oleh masyarakat.
Merespons titah regulator, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyampaikan bahwa pihaknya ikut terlibat dalam diskusi ini dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di bawah koordinasi Pusat Kebijakan dan Desentralisasi Kesehatan.
Direktur Eksekutif AAUI Bern Dwiyanto menyatakan bahwa meskipun asuransi kesehatan di asuransi umum porsi pangsa pasarnya hanya sekitar 7%, namun AAUI tetap akan turut serta secara aktif memperjuangkan dan menyuarakan concern dari para anggota.
“Kami mendukung peningkatan sinergi BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta dalam program jaminan kesehatan nasional [JKN],” kata Bern mengutip Bisnis, Minggu (26/11/2023). Asosiasi melihat hal itu akan dilakukan melalui pengembangan kebijakan selisih biaya dan urun biaya sebagai salah satu arah kebijakan pengembangan program JKN.
Bern menjelaskan bahwa implementasi urun dan selisih biaya ini dapat dimanfaatkan masyarakat peserta BPJS Kesehatan yang menginginkan manfaat lebih dari aspek layanan dan kenyamanan di luar kebutuhan dasar kesehatan. Nantinya, mekanisme benefit akan diatur lebih lanjut oleh Kemenkes.
Pada pelaksanaannya, kata Bern, pelayanan dasarnya akan di-cover (porsinya) oleh BPJS dan selisih batas atas atau yang tidak di-cover oleh BPJS. Atau, sambung dia, sisanya baru akan dikenakan ke asuransi kesehatan tambahan (AKT) dari asuransi swasta.
Dalam kesempatan itu juga turut menyerukan concern kami terkait tingginya klaim ratio pada lini asuransi kesehatan ini yang cukup membebani.
“Usulan yang kami ajukan adalah diberlakukannya mekanisme, yaitu porsinya BPJS di-cover BPJS dahulu [layer pertama], sisanya di-cover AKT [tidak semua dibebankan ke AKT], dan adanya standar tarif pelayanan kesehatan,” ujarnya.
Sehingga, lanjut Bern, juga diharapkan pemanfaatan asuransi kesehatan tambahan akan meningkat dan tidak adanya perbedaan jauh dalam hal tarif pelayanan kesehatan antar rumah sakit.
Dihubungi terpisah, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyambut baik Peta Jalan Perasuransian ini dan mendukung sinergi BPJS Kesehatan dan asuransi komersial. “Tentu BPJS selalu berusaha sinergi yang saling menguntungkan,” kata Ghufron melansir Bisnis.
Menuju Era Coordination of Benefit yang Lebih Luas
Kini, OJK membuka jalan perasuransian menuju skema koordinasi manfaat (coordination of benefit/CoB) BPJS Kesehatan yang lebih luas. Menambah program yang sudah ada.
Skema CoB sendiri merupakan program penggabungan manfaat antara BPJS Kesehatan dan asuransi komersial. Presiden Direktur Asuransi Asei Indonesia Achmad Sudiyar Dalimunthe mengatakan masyarakat dapat membeli polis asuransi kesehatan komersial, di samping memiliki BPJS Kesehatan.
Menurutnya, BPJS Kesehatan dibentuk berdasarkan UU untuk memberikan manfaat dasar perlindungan kesehatan bagi masyarakat. Namun, karena terbatas hanya untuk manfaat dasar, maka ada kebutuhan bagi masyarakat yang memerlukan manfaat yang lebih luas.
‘Kekosongan’ itu dapat dipenuhi dengan produk-produk asuransi kesehatan yang disediakan oleh perusahaan asuransi komersial.
“Bagi masyarakat yang sudah membayar iuran BPJS Kesehatan, sekaligus membeli polis asuransi kesehatan komersial bisa jadi akan terdapat inefisiensi karena ada irisan manfaat dasar yang juga diberikan dalam polis asuransi komersial tersebut,” kata pria yang akrab disapa Dody kepada mengutip Bisnis.
Dari sini, kata Dody, maka industri asuransi mengusulkan skema Coordination of Benefit (CoB) agar BPJS Kesehatan dan perusahaan asuransi kesehatan komersial dapat saling berkoordinasi fasilitas kesehatan dan pembiayaan manfaat kesehatan terhadap masyarakat yang mengajukan klaim kesehatan bagi yang membayarkan iuran BPJS dan premi asuransi kesehatan komersial.
Dody menyampaikan bahwa CoB dimaksudkan saling sharing data dan pembiayaan manfaat kesehatan antara BPJS Kesehatan dan perusahaan asuransi komersial. Sejatinya, ketentuan CoB ini sudah diatur dalam Peraturan Menkes (Permenkes).
Namun, pelaksanaannya memerlukan kesepakatan teknis antara BPJS Kesehatan dengan perusahaan asuransi kesehatan komersial.
“Dengan adanya CoB ini, maka pihak penyedia fasilitas kesehatan akan mendapatkan pembayaran biaya manfaat kesehatan langsung dari asuransi kesehatan komersial atas seluruh biaya kesehatan yang dijamin dalam polis asuransi kesehatan yang diterbitkan perusahaan asuransi tersebut,” ungkapnya.
Kemudian, pihak perusahaan asuransi akan melakukan reimbursement ke BPJS Kesehatan atas pembiayaan manfaat dasar yg juga disediakan oleh BPJS Kesehatan.
Namun apabila CoB tidak dilakukan, sambung Dody, maka baik BPJS Kesehatan dan perusahaan asuransi kesehatan komersial akan melakukan pembayaran manfaat kesehatan sesuai manfaat masing-masing.
Menurut Dody, sinergi ini memerlukan kerja sama yang erat antara BPJS Kesehatan, pemerintah, dan perusahaan asuransi komersial untuk mencapai tujuan bersama dalam meningkatkan perlindungan kesehatan masyarakat.
Dody menilai ada beberapa bentuk sinergi tersebut dapat dilakukan. Pertama, pemberian perlindungan kesehatan yang komprehensif. Dalam hal ini, BPJS Kesehatan dapat memberikan perlindungan manfaat dasar kepada masyarakat, sementara perusahaan asuransi kesehatan komersial menawarkan produk tambahan yang memberikan cakupan yang lebih luas atau manfaat tambahan.
“Ini dapat mencakup asuransi penyakit kritis, asuransi rawat inap VIP, atau tambahan lainnya yang tidak disediakan oleh BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Kedua, manajemen risiko bersama. Dody mengatakan bahwa BPJS Kesehatan dan perusahaan asuransi kesehatan komersial dapat bekerja sama dalam manajemen risiko. Dia menuturkan perusahaan asuransi memiliki pengalaman dalam analisis risiko dan bisa memberikan saran kepada BPJS Kesehatan tentang cara mengelola risiko kesehatan populasi yang besar.
Ketiga, peningkatan akses dan kualitas layanan kesehatan. Dalam hal ini, perusahaan asuransi dapat membantu meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan dengan menyediakan jaringan penyedia layanan kesehatan yang lebih luas dan fasilitas yang lebih baik. Ini dapat memastikan bahwa peserta memiliki akses yang lebih baik ke perawatan kesehatan yang dibutuhkan.
Keempat, inovasi produk dan teknologi. Untuk strategi ini, perusahaan asuransi dapat membawa inovasi produk dan teknologi ke dalam sistem, seperti aplikasi mobile untuk mengakses layanan kesehatan, manajemen data kesehatan elektronik, atau solusi telemedicine. Menurut Dody, langkah ini dapat meningkatkan efisiensi dan kenyamanan bagi peserta asuransi.
Selanjutnya yang kelima, yakni pengembangan program kesehatan dan pencegahan. Artinya, BPJS Kesehatan dan perusahaan asuransi kesehatan komersial dapat bekerja sama untuk menyusun program yang mendorong gaya hidup sehat, pencegahan penyakit, dan manajemen penyakit kronis.
Keenam, penyelenggaraan program corporate health insurance. Perusahaan asuransi kesehatan komersial, kata Dody, dapat menawarkan program asuransi kesehatan korporat kepada perusahaan-perusahaan sebagai tambahan dari layanan BPJS Kesehatan
Strategi keenam ini dapat menjadi opsi untuk pekerja yang ingin mendapatkan perlindungan tambahan.
Terakhir atau ketujuh, yakni melalui kookaburras dalam penelitian dan pengembangan. BPJS Kesehatan dan perusahaan asuransi kesehatan komersial dapat bekerja sama dalam penelitian dan pengembangan untuk meningkatkan pemahaman tentang penyakit, efektivitas perawatan, dan inovasi dalam industri kesehatan.
“Roadmap OJK tersebut memang dimaksudkan agar pembiayaan manfaat kesehatan antara BPJS Kesehatan dan perusahaan asuransi dapat terintegrasi dengan baik, dan masyarakat juga akan mendapatkan manfaat kesehatan yang komprehensif,” pungkasnya.
Senada, Dosen yang juga Praktisi Manajemen Risiko, dan Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi) Wahyudin Rahman juga menyebut sinergi antara BPJS Kesehatan dan asuransi komersial sangat diperlukan.
Hal ini karena limit manfaat dan benefit yang diberikan BPJS tentunya terbatas, sehingga perlu perlindungan kedua atas excess manfaat dan risiko yang tidak dijamin oleh BPJS, seperti limit per hari untuk rawat inap dan beberapa penyakit kritis,” ujar Wahyudin mengutip Bisnis.
Wahyudin mengungkapkan bahwa saat ini sebenarnya BPJS Kesehatan sudah jalan dengan beberapa asuransi komersial dalam bentuk CoB untuk beberapa rumah sakit. Bahkan ke depan, Wahyudin menyampaikan bahwa tidak hanya BPJS Kesehatan saja dengan asuransi komersial.
“Namun [skema CoB] dapat BPJS Ketenagakerjaan dengan Jasa Raharja dan juga asuransi komersial untuk jaminan asuransi kecelakaan diri dan kematian,” tandas Wahyudin. (RA/AT)